Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Parimo Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Lintas Wilayah. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satresnarkoba Polres Parimo Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Lintas Wilayah. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) malam, polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu lintas wilayah dengan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat sekitar 12,56 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parimo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku.

Baca Juga:
Razia Gabungan di Lapas Parigi, 12 Warga Binaan Positif Narkoba Sehat

Sekitar pukul 20.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. berhasil mencegat dua pria berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 10,76 gram yang berada dalam penguasaan AF.

Dari hasil interogasi awal, AF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AN di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkotika itu, menurut pengakuannya, diambil atas perintah seorang pria berinisial WI yang rencananya akan menerima barang tersebut di Kecamatan Ampibabo.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas kembali menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

Baca Juga:
Polsek Torue Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Parigi Moutong

Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan tiga terduga pelaku, tetapi akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasoknya.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat. Polres Parigi Moutong berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

IPTU Nicho juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal